PERTAMBANGAN YANG RAMAH LINGKUNGAN DAN MEMAJUKAN BANGSA

MANFAAT INDUSTRI PERTAMBANGAN YANG RAMAH LINGKUNGAN.
Tahukah kalian kalo ternyata pertambangan itu tidak membahayakan lingkungan kita jika dikelola dengan baik? Bahkan Kegiatan pertambangan memberikan dampak positif yang sangat luar biasa baik dari segi ekonomi maupun manfaat sosial bagi warga dan lokasi disekitar area pertambangan.
Dari segi ekonomi Pertambangan memberikan pendapatan bagi negara yang begitu besar yakni dalam bentuk Iuran, retribusi dan pajak. Pembagian royalti ini juga mempunyai aturan tersendiri yakni tertuang dalam UU No. 25 tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU no. 33 tahun 2004 Dimana royalti sebesar 20 % akan menjadi milik pusat dan 80 % sisanya akan dibagi ke provinsi sebesar 16 %, 32 % untuk KOTA/KABUPATEN LOKASI PERTAMBANGAN dan sisanya yakni sebesar 32 % untuk kbupaten yang berada satu provinsi dengan kota/kabupaten lokasi pertambangan. Sehingga kabupaten atau daerah dimana lokasi pertambangan dapat maju dan mensejahterahkan rakyatnya. Jadi jangan takut kalo pendapatan tersebut akan di monopoli oleh negara. Sebut saja contoh kabupaten Bontang yang membekukan PAD sebesar 368.05 juta rupiah yang juga merupakan salah satu PAD kabupaten/kota terbesar di nusantara pada tahun 2009 (BPS edisi Agustus 2010). Selain itu Provinsi Kalimantan Tmur merupakan provinsi yang mempunyai upah buruh tertinggi di Indonesia yakni sebesar 2.15 juta rupiah per bulan. Seperti halnya yang kita tahu bahwa kabupaten Bontang dan Provinsi Kalimantan Timur ditopang oleh industri pertambangan batubara dan perminyakan.
        


Dari segi lingkungan kegiatan pertambangan sering kali dianggap sebagai biang kerok kerusakan lingkungan, namun faktanya teman-teman, aktivitas pertambangan tersebut jika dikelola dengan hati-hati dan berdasarkan UU yang berlaku maka pertambangan dapat memberikan keadaan lingkungan yang baik bagi daerah sekitarnya.
Dalam pelaksanaannya kegiatan pertambangan seringkali menggali tanah dan batuan dalam skala yang besar. Penggalian tersebut merupakan kegiatan utama dimana material yang digali merupakan lapisan tanah penutup ataupun bijih atau batubara itu sendiri. Seringkali mineral berharga terdapat dibawah tanah atau batuan penutup (Overburden), sehingga untuk mendapatkan mineral berharga maka batuan penutup tersebut terlebih dahulu harus dikupas, itulah sebabnya areal pertambangan terlihat gersang seperti gambar berikut.




Tetapi berdasarkan aturan yang berlaku maka setelah kegiatan pertambangan selesai (mined out) maka diwajibkan kepada perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi yakni kegiatan pasca tambang yang bertujuan untuk mengembalikan atau memperbaiki lahan yang rusak tersebut. Aturan pemberlakuan reklamasi tertuang dalam UU No. 4 tahun 2009.
Salah satu kegiatan reklamasi adalah dengan menghijaukan kembali lahan yang gundul dan gersang tersebut (deforestasi). Terkadang orang berfikir bahwa menghijaukan kembali lahan tambang itu tidak mungkin, namun lahan ini bisa dihijuakan kembali. Pada Pengupasan batuan penutup, top soil yakni tanah subur tempat tumbuhnya tumbuhan diamankan pada suatu tempat dalam kondisi dan suhu yang terjaga kemudian setelah akifitas pertambangan tersebut selesai maka top soil tersebut ditempatkan kembali dan bahkan sering ditambahkan pupuk sehingga lahan tersebut bisa menjadi lebih subur dan lebat. Tidak hanya tanah , tetapi juga fauna dan flora langka yang berada pada daerah tersebut diamankan sehingga tidak mengurangi keberagaman dari daerah tersebut.
Pilihan lain dari kegiatan pasca tambang yakni memanfaatkan bekas daerah pertambangan tersebut menjadi lahan produktif seperti penanaman hutan produksi, Perumahan, dan bahkan kolam penampungan air. Pada tambang terbuka yang memerlukan lubang (pit) yang begitu besar lahan tersebut umumnya dibuat sebagai kolam penampungan air untuk pencegah bencana banjir dan cadangan air bersih bagi warga sekitar.
Isu lain yang sering juga muncul bagi akifitas pertambangan adalah pencemaran oleh limbah pengolahan bahan galian. Berdasarkan UU No. 4 tahun 2009 pada pasal 97 berbunyi sebagai berikut “Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK wajib menjamin penerapan standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah.” Hal ini membuktikan bahwa sudah menjadi tanggun jawab perusahaan untuk menjamin limbah yang dihasilkan dari pengolahan bahan galian. Sebelum bahan galian tersebut dibuang ke sungai atau lingkungan, maka limbah tersebut seharusnya terlebih dulu dinetralisir sehingga tidak membahayakan lingkungan dan warga sekitar.
Meskipun area pertambangan belum sepenuhnya dikelola oleh negara sendiri karena memerlukan investasi yang begitu besar tetapi sektor pertambangan telah memberikan pendapatan yang begitu besar bagi bangsa dalam bentuk royalti, penyerapan tenaga kerja dan tanggung jawab sosial seperti pemberian beasiswa bagi siswa dan mahasiswa, peningkatan fasilitas bagi daerah lokasi pertambangan dan peningkatan produktitas bagi industri lain misalnya industri elektronik dan otomotif.
Kegiatan pertambangan sendiri tidak dapat dihentikan karena kegiatan pertambangan menghasilkan keperluan dasar manusia seperti energi misalnya batubara, logam (emas, besi, tembaga, alumunium, dll) dan material industri dan properti seperti semen, granit, kerikil, pasir dan lain sebagainya. Sehingga jika aktifitas pertambangan dihentikan maka kehidupan manusia mungkin akan kembali ke zaman batu dengan menggunakan kayu bakar dan goa alami sebagai tempat tinggal.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

IELTS Writing Task 1 - Process

IELTS Academic Writing Task 1 - Map

IELTS Writing task 2