PERTAMBANGAN YANG RAMAH LINGKUNGAN DAN MEMAJUKAN BANGSA
MANFAAT INDUSTRI PERTAMBANGAN YANG RAMAH LINGKUNGAN.
Tahukah kalian kalo ternyata
pertambangan itu tidak membahayakan lingkungan kita jika dikelola dengan baik?
Bahkan Kegiatan pertambangan memberikan dampak positif yang sangat luar biasa
baik dari segi ekonomi maupun manfaat sosial bagi warga dan lokasi disekitar
area pertambangan.
Dari segi ekonomi Pertambangan
memberikan pendapatan bagi negara yang begitu besar yakni dalam bentuk Iuran,
retribusi dan pajak. Pembagian royalti ini juga mempunyai aturan tersendiri
yakni tertuang dalam UU No. 25 tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU no.
33 tahun 2004 Dimana royalti sebesar 20 % akan menjadi milik pusat dan 80 %
sisanya akan dibagi ke provinsi sebesar 16 %, 32 % untuk KOTA/KABUPATEN LOKASI
PERTAMBANGAN dan sisanya yakni sebesar 32 % untuk kbupaten yang berada satu
provinsi dengan kota/kabupaten lokasi pertambangan. Sehingga kabupaten atau
daerah dimana lokasi pertambangan dapat maju dan mensejahterahkan rakyatnya.
Jadi jangan takut kalo pendapatan tersebut akan di monopoli oleh negara. Sebut saja contoh kabupaten Bontang yang membekukan
PAD sebesar 368.05 juta rupiah yang juga merupakan salah satu PAD kabupaten/kota
terbesar di nusantara pada tahun 2009 (BPS edisi Agustus 2010). Selain itu
Provinsi Kalimantan Tmur merupakan provinsi yang mempunyai upah buruh tertinggi
di Indonesia yakni sebesar 2.15 juta rupiah per bulan. Seperti halnya yang kita
tahu bahwa kabupaten Bontang dan Provinsi Kalimantan Timur ditopang oleh
industri pertambangan batubara dan perminyakan.
Dari segi lingkungan kegiatan pertambangan sering kali dianggap sebagai biang kerok kerusakan lingkungan, namun faktanya teman-teman, aktivitas pertambangan tersebut jika dikelola dengan hati-hati dan berdasarkan UU yang berlaku maka pertambangan dapat memberikan keadaan lingkungan yang baik bagi daerah sekitarnya.
Dalam pelaksanaannya kegiatan
pertambangan seringkali menggali tanah dan batuan dalam skala yang besar.
Penggalian tersebut merupakan kegiatan utama dimana material yang digali
merupakan lapisan tanah penutup ataupun bijih atau batubara itu sendiri.
Seringkali mineral berharga terdapat dibawah tanah atau batuan penutup
(Overburden), sehingga untuk mendapatkan mineral berharga maka batuan penutup
tersebut terlebih dahulu harus dikupas, itulah sebabnya areal pertambangan
terlihat gersang seperti gambar berikut.
Tetapi berdasarkan aturan yang
berlaku maka setelah kegiatan pertambangan selesai (mined out) maka diwajibkan
kepada perusahaan pertambangan untuk melakukan reklamasi yakni kegiatan pasca
tambang yang bertujuan untuk mengembalikan atau memperbaiki lahan yang rusak
tersebut. Aturan pemberlakuan reklamasi tertuang dalam UU No. 4 tahun 2009.
Salah satu kegiatan reklamasi
adalah dengan menghijaukan kembali lahan yang gundul dan gersang tersebut
(deforestasi). Terkadang orang berfikir bahwa menghijaukan kembali lahan
tambang itu tidak mungkin, namun lahan ini bisa dihijuakan kembali. Pada
Pengupasan batuan penutup, top soil
yakni tanah subur tempat tumbuhnya tumbuhan diamankan pada suatu tempat dalam
kondisi dan suhu yang terjaga kemudian setelah akifitas pertambangan tersebut
selesai maka top soil tersebut
ditempatkan kembali dan bahkan sering ditambahkan pupuk sehingga lahan tersebut
bisa menjadi lebih subur dan lebat. Tidak hanya tanah , tetapi juga fauna dan
flora langka yang berada pada daerah tersebut diamankan sehingga tidak
mengurangi keberagaman dari daerah tersebut.
Pilihan lain dari kegiatan pasca
tambang yakni memanfaatkan bekas daerah pertambangan tersebut menjadi lahan
produktif seperti penanaman hutan produksi, Perumahan, dan bahkan kolam
penampungan air. Pada tambang terbuka yang memerlukan lubang (pit) yang begitu
besar lahan tersebut umumnya dibuat sebagai kolam penampungan air untuk
pencegah bencana banjir dan cadangan air bersih bagi warga sekitar.
Isu lain yang sering juga muncul
bagi akifitas pertambangan adalah pencemaran oleh limbah pengolahan bahan
galian. Berdasarkan UU No. 4 tahun 2009 pada pasal 97 berbunyi sebagai berikut
“Pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK wajib menjamin penerapan
standar dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu daerah.” Hal
ini membuktikan bahwa sudah menjadi tanggun jawab perusahaan untuk menjamin
limbah yang dihasilkan dari pengolahan bahan galian. Sebelum bahan galian
tersebut dibuang ke sungai atau lingkungan, maka limbah tersebut seharusnya
terlebih dulu dinetralisir sehingga tidak membahayakan lingkungan dan warga
sekitar.
Meskipun area pertambangan belum
sepenuhnya dikelola oleh negara sendiri karena memerlukan investasi yang begitu
besar tetapi sektor pertambangan telah memberikan pendapatan yang begitu besar
bagi bangsa dalam bentuk royalti, penyerapan tenaga kerja dan tanggung jawab
sosial seperti pemberian beasiswa bagi siswa dan mahasiswa, peningkatan
fasilitas bagi daerah lokasi pertambangan dan peningkatan produktitas bagi
industri lain misalnya industri elektronik dan otomotif.
Kegiatan pertambangan sendiri
tidak dapat dihentikan karena kegiatan pertambangan menghasilkan keperluan
dasar manusia seperti energi misalnya batubara, logam (emas, besi, tembaga,
alumunium, dll) dan material industri dan properti seperti semen, granit,
kerikil, pasir dan lain sebagainya. Sehingga jika aktifitas pertambangan
dihentikan maka kehidupan manusia mungkin akan kembali ke zaman batu dengan
menggunakan kayu bakar dan goa alami sebagai tempat tinggal.
Reklamasi itu bagian anak AGH, hahaha..
ReplyDelete